Menurut Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, penetapan kursi parpol dan caleg terpilih baru akan dilakukan setelah KPU selesai menindaklanjuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil pemilu legislatif.
"Setelah selesai semua pelaksanaan putusan MK," kata Evi di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Tindak lanjut yang dimaksud Evi adalah pelaksanaan penghitungan suara ulang, penyandingan data perolehan suara, dan pemungutan suara ulang.
Melalui sidang pembacaan putusan yang berlangsung 6-9 Agustus 2019, 12 dari 260 perkara dikabulkan oleh MK.
Dari 12 perkara yang dikabulkan itu, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di Kota Surabaya, Kabupaten Trenggalek, Aceh, Sumatra Utara, dan Pegunungan Arfak.
KPU juga diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Jika pemungutan dan penghitungan suara ulang sudah selesai dilakukan, KPU akan lebih dulu merevisi surat keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil Pemilu 2019.
Baru setelahnya, KPU dapat menetapkan perolehan suara kursi partai politik dan calon legislatif terpilih untuk DPR RI.
"Amar putusan MK meminta KPU menetapkan hasil (pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang) karena gugatan (di MK) kan pada SK KPU 987," kata Evi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/12/18284171/kpu-tetapkan-caleg-terpilih-dpr-ri-setelah-selesai-pemungutan-suara-ulang