Salin Artikel

Mendagri: Ada Usulan Parliamentary Threshold Diberlakukan ke DPRD

"Ya itu kan masukan ada dari sejumlah partai politik, pengamat, semua dikaji. Untuk usulan pemerintah seandainya DPR nanti hasil pemilu 2019 akan merevisi Undang-undang pilkada, Undang-undang Pemilu," ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Ia menambahkan usulan tersebut layak dikaji agar DPRD bisa bekerja secara efektif dan efisien. Saat ini, dengan ketiadaaan PT, ada partai yang hanya memiliki satu kursi.

Menurut Tjahjo, semestinya ada jumlah minimal perolehan kursi oleh partai di DPRD. Hal itu bisa disesuaikan dengan jumlah minimal komisi yang ada di DPRDnya.

Dengan demikian di satu komisi ada satu anggota DPRD dari satu partai sehingga fraksi partai tersebut bisa bekerja secara optimal dalam melakukan tugas dewan.

Sebab, jika satu partai diperbolehkan mendapat satu kursi DPD, tak mungkin perwakilan fraksi yang cuma seorang bertugas di banyak komisi.

"Jangan sampai nanti satu partai dapat satu kursi tapi cuma satu fraksi, karena kan komisinya cukup banyak di daerah," ujar Tjahjo.

"Apakah dua persenkah, ataukah satu persen (PTnya) saya kira enggak ada masalah. Yang penting ada jaminan secara kualitatif peran DPRD itu hak dari partai-partai politik untuk bisa menempatkan wakil-wakilnya secara proporsional dan normatif," lanjut Mendagri.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/12/17223091/mendagri-ada-usulan-parliamentary-threshold-diberlakukan-ke-dprd

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke