"Ya itu kan masukan ada dari sejumlah partai politik, pengamat, semua dikaji. Untuk usulan pemerintah seandainya DPR nanti hasil pemilu 2019 akan merevisi Undang-undang pilkada, Undang-undang Pemilu," ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Ia menambahkan usulan tersebut layak dikaji agar DPRD bisa bekerja secara efektif dan efisien. Saat ini, dengan ketiadaaan PT, ada partai yang hanya memiliki satu kursi.
Menurut Tjahjo, semestinya ada jumlah minimal perolehan kursi oleh partai di DPRD. Hal itu bisa disesuaikan dengan jumlah minimal komisi yang ada di DPRDnya.
Dengan demikian di satu komisi ada satu anggota DPRD dari satu partai sehingga fraksi partai tersebut bisa bekerja secara optimal dalam melakukan tugas dewan.
Sebab, jika satu partai diperbolehkan mendapat satu kursi DPD, tak mungkin perwakilan fraksi yang cuma seorang bertugas di banyak komisi.
"Jangan sampai nanti satu partai dapat satu kursi tapi cuma satu fraksi, karena kan komisinya cukup banyak di daerah," ujar Tjahjo.
"Apakah dua persenkah, ataukah satu persen (PTnya) saya kira enggak ada masalah. Yang penting ada jaminan secara kualitatif peran DPRD itu hak dari partai-partai politik untuk bisa menempatkan wakil-wakilnya secara proporsional dan normatif," lanjut Mendagri.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/12/17223091/mendagri-ada-usulan-parliamentary-threshold-diberlakukan-ke-dprd