Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Golkar dan PDI Perjuangan.
"Surabaya dan Trenggalek penghitungan surat suara ulang hari ini," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi, Senin.
Penghitungan suara ulang di Surabaya dihadiri Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kota Surabaya, dan saksi-saksi partai politik. Mewakili KPU, hadir Ilham Saputra dan Ketua KPU Arief Budiman.
Nantinya, setelah penghitungan suara ulang selesai dilakukan, KPU membuat perbaikan atas surat keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang pentepan hasil Pemilu tahun 2019.
"Nanti SK 987 yang memuat semua hasil pemilu akan kita ubah sesuai dengan tindak lanjut MK yang dikabulkan di 12 daerah pemilihan," kata Ilham.
Sebelumnya, Mahkamah mengabulkan 12 dari 260 gugatan hasil pemilu legislatif. Melalui 12 putusan itu, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang di sejumlah daerah, pemungutan suara ulang, dan penyandingan data.
Dua dari 12 putusan, dua diantaranya dimohonkan oleh Partai Golkar di Kota Surabaya dan PDI-P di Kabupaten Trenggalek.
Golkar menyoal kesalahan pencatatan hasil perolehan suara untuk pemilu legislatif tingkat DPRD Kota Surabaya. Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di tiga TPS di Kota Surabaya yang terbukti terdapat kesalahan pencatatan.
"Memerintahkan kepada KPU, KPU Surabaya, untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 30 dan TPS 31 Putat Jaya Kecamatan Sawahan serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal terhadap Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya Dapil Surabaya 4," kata Hakim Anwar Usman.
Sementara itu, PDIP mempermasalahkan pencatatan hasil perolehan suara pemilu leguslatif DPRD Kabupaten Trenggalek. Atas perkara ini, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di empat TPS di Kabupaten Trenggalek.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/12/15195161/jalankan-putusan-mk-kpu-gelar-penghitungan-suara-ulang-di-surabaya-dan