Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantornya, Menteng, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Anam mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun Perpres mengenai tugas TNI dalam mengatasi terorisme.
Perpres tersebut merupakan amanat Pasal 431 ayat 3 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sekaligus pengoperasionalan Perpres No. 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI terkait pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI.
"Jadi memang kami berharap Presiden Jokowi tidak menandatangani Perpres ini dan mengevaluasi fungsi dan tugas di Koopssus jadi tidak boleh melampaui batas," kata Anam.
Ia mengaku telah mendapatkan draf Perpres pelibatan TNI tersebut. Setelah membacanya, ia menilai banyak penyimpangan di dalamnya. Karenanya ia berencana menyurati Presiden untuk menolak Perpres tersebut diteken.
Anam mengungkapkan, hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 2 draf Perpres tersebut yang menyatakan tugas TNI dalam pemberantasan terorisme dimulai dari penangkalan atau pencegahan, penindakan, hingga pemulihan.
Menurut Anam, semestinya TNI hanya dilibatkan pada penindakan dengan skala ancaman tertentu. Ia menyatakan, negara sudah memiliki organ khusus untuk pencegahan dan pemulihan yakni melalui Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Anam mengatakan, semestinya Perpres yang akan diteken ini hanya memuat skala penanganan dimana TNI dibutuhkan dalam pemberantasan terorisme melalui pasukan khususnya.
Sebab, Polri telah diberi kewenangan menangkap sebelum terorisme terjadi melalui UU yang baru direvisi. Karena itu ia meyakini Polri tak kesulitan dalam upaya pencegahan.
Anam menilai polisi lebih membutuhkan bantuan TNI dalam pemberantasan terorisme bila tingkat ancamannya tinggi dan menyerang obyek vital seperti Istana Negara.
"Ini pelibatan itu bertentangan dengan konstitusi. apalagi dalam beberapa pasal misalnya soal melawan radikalisme ikut terlibat TNI, itu enggak boleh. Nanti kan sudah opposite gitu. Kalau penegakan hukum ya polisi," lanjut Anam.
"Kalau ada tiba-tiba ada objek vital yang memang secara UU diatur itu terlibat misalnya istana diserang, memang tugasnya TNI dan Koopssus bisa masuk," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/09/05040071/draf-perpres-pelibatan-tni-berantas-terorisme-dinilai-banyak-penyimpangan