"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Asty Winasti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Menurut jaksa, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum permah dihukum.
Menurut jaksa, Asty terbukti menyuap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso sebesar 163.733 dollar AS atau setara Rp 2,3 miliar dan uang tunai sekitar Rp 311 juta secara bertahap.
Sebagian besar uang yang diberikan diserahkan lewat orang kepercayaan Bowo, Indung Andriani.
Jaksa mengatakan, pemberian uang ke Bowo itu dilakukan Asty bersama Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Menurut jaksa, pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG). Perjanjian itu terkait kepentingan distribusi amonia.
Asty dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/07/12355631/penyuap-bowo-sidik-pangarso-dituntut-2-tahunpenjara