Hal itu disampaikan Hasto menanggapi hak angket yang digulirkan DPRD Sulsel kepada Nurdin Abdullah.
"Hari ini kami menegaskan dukungan sepenuhnya kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Kami minta fraksi PDIP aktif melakukan lobi-lobi politik menolak hak angket melalui dialog," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Hasto mengatakan, jabatan kepala daerah semestinya tidak diganggu gugat oleh DPRD melalui hak angket jika tidak ada pelanggaran etik atau hukum yang berat.
Ia mengatakan, kepala daerah dan wakilnya merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan hingga akhir masa jabatan.
"PDI-P sebagai partai pengusung beliau selalu menegaskan kepala daerah yang dipilih langsung rakyat memiliki kepastian terhadap masa jabatan lima tahun. Jangan kemudian menggunakan hak politik hanya karena ambisi politik dan meletakkan hak dewan dengan tidak proporsional," ujar Hasto.
"Karena apa pun, kepala daerah dan wakil merupakan satu kesatuan. Dalam komitmen kami tegaskan wakil kepala daerah itu menjabarkan kebijakan politik kepala daerah. Namanya saja wakil, itu di mana-mana sehingga kesatupaduan keduanya wajib," ucap dia.
Wacana penggunaan hak angket DPRD Sulsel lahir dari hasil sidang paripurna DPRD Sulawesi Selatan yang digelar di ruang paripurna Kantor DPRD Sulsel, Senin (24/6/2019) lalu.
Sidang hak angket digelar karena dinilai terdapat keganjilan dalam pemerintahan di Pemprov Sulsel.
Dalam lima poin landasan hak angket, disebutkan bahwa kebijakan pemerintahan Nurdin Abdullah melanggar aturan.
Poin pertama, terkait pelantikan 193 pejabat Sulsel yang surat keputusannya ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Kedua, manajemen pengangkatan PNS yang dinilai tidak profesional. Ketiga, dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu.
Keempat, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinilai tidak berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama tidak adanya klarifikasi terlebih dahulu.
Poin kelima ialah pelaksanaan APBD 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim.
Dalam perjalanan sidang hak angket, pansus yang diketuai Kadir Halid telah memeriksa beberapa saksi seperti Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Mantan Kepala Dinas Bina Marga, Jumras yang mengaku dicopot dari jabatannya tanpa alasan yang jelas.
Pansus juga memeriksa adik ipar Nurdin Abdullah, Taufik Fachruddin yang kini menjabat Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulsel.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/05/18283501/pdi-p-instruksikan-kader-di-dprd-sulsel-tolak-angket-nurdin-abdullah