Fungsi itu melekat pada seluruh partai yang punya fraksi di parlemen.
"Setiap parpol dia otomatis memiliki fungsi pengawasan, bukan karena parpol bergabung dalam satu koalisi pemerintahan lalu kemudian hak pengawasannya hilang, tidak demikian," kata Basarah dalam sebuah diskusi berjudul 'Hiruk-Pikuk Politik Pacsa Pemilu: Implikasinya bagi Pencerdasan Rakyat' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Tugas mengawasi pemerintahan oleh setiap parpol di DPR, kata Basarah, sesuai dengan tiga fungsi DPR RI, yaitu budgeting, legislasi, dan pengawasan.
Oleh karenanya, partai yang mendukung pemerintah pun, sudah seharusnya tetap mengawasi jalannya pemerintahan.
Basarah menambahkan, usai pilpres, tidak ada lagi istilah koalisi atau oposisi pemerintah. Istilah tersebut hanya digunakan selama masa pemilu.
Ia juga menyebut, tidak ada regulasi yang mengatur soal kelembagaan koalisi-oposisi. Sebaliknya, aturan soal koalisi partai politik diatur dalam UUD 1945 Pasal 6a ayat 2.
Dalam pasal itu, diatur tentang kewenangan partai atau gabungan partai untuk mengusung calon presiden dan cawapres selama masa pemilu.
"Parpol ini berkoalisi pada saat pilpres, selesai pilpres, selesailah sudah koalisi. Tidak ada yang namanya koalisi pasca-pilpres apalagi koalisi oposisi," ujar Basarah.
Oleh karenanya, Basarah menambahkan, penting bagi para partai politik untuk bersilatirahmi kembali, apalagi mereka yang berseberangan kubu di pilpres 2019.
"Pemilu sudah selesai, harusnya pesta demokrasi itu harusnya sesuatu yang menggembirakan," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/02/20451191/wasekjen-pdip-fungsi-pengawasan-pada-pemerintah-melekat-di-setiap-parpol