Pengajuan itu dikirimkan ke Interpol. Adapun Sjamsul dan Itjih merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),
"Iya sudah, DPO, iya, iya," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Menurut Saut, pihaknya sudah menyiapkan surat permohonan tersebut ke Interpol.
"Kan sudah kita kirim kan. Kemarin dari deputi sudah menyiapkan itu. Tinggal kita berikutnya seperti apa kita tunggu dulu," ujar dia.
Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/02/20431191/kpk-ajukan-sjamsul-nursalim-masuk-dpo-ke-interpol