Hal ini mengingat semakin dekatnya batas waktu penyerahan LHKPN caleg.
"Kita minta semua parpol untuk segera lengkapi LHKPN (caleg) mereka," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Untuk mempermudah, LHKPN masing-masing caleg dikumpulkan ke setiap parpol, baru kemudian diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selanjutnya, KPK akan menyerahkan tanda terima parpol yang sudah melapor LHKPN ke KPU.
LHKPN diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum penetapan caleg terpilih. Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, kata Ilham, caleg terpilih akan ditunda pelantikannya.
Adapun penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pemilu Legislatif 6-9 Agustus 2019.
Saat ini, KPU masih terus melakukan pemantauan terhadap partai mana saja yang sudah menyerahkan LHKPN calegnya.
"Sekarang sedang kita cek-cek," ujar Ilham.
Ia mengatakan, sampai sekarang baru Partai Golkar yang telah menyerahkan LHKPN calegnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/02/16183231/kpu-minta-parpol-segera-lengkapi-lhkpn-calegnya