Salin Artikel

LSM Menilai Sanksi dalan RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Rancu

Wahyudi menjelaskan, dalam naskah RUU PDP yang beredar, ada sanksi administratif, denda, dan sanksi pidana.

Dia menilai RUU yang kini masih dibahas pemerintah itu masih cenderung mengikuti regulasi perlindungan data pribadi ala Uni Eropa (UE).

"Yang jadi pertanyaan, berapa besaran dendanya. Kalau mengacu pada perlindungan data milik UE, sanksinya 4 persen dari pendapatan perusahaan atau lembaga yang melakukan pelanggaran. Sampai sekarang masih rancu dalam RUU ini (PDP)," ujar Wahyudi dalam konferensi pers RUU PDP di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Lebih lanjut, tuturnya, jika mengacu pada regulasi itu, persoalan nilai pendapatan perusahaan tidak bisa diprediksi.

Ia mendorong agar besaran denda langsung ditetapkan dalam nominal rupiah.

Tak hanya itu, Wahyudi menyarankan agar sanksi pidana dihapuskan agar tidak tumpang tindih dengan sanksi pidana yang ada dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dirinya dan bersama sejumlah LSM lainnya juga mendesak RUU PDP tersebut segera disahkan.

Menurutnya, saat ini perlindungan data pribadi masyarakat rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal itu menyusul aturan yang tidak jelas di UU dalam mengatur perlindungan data pribadi.

"Pemberian akses data kependudukan oleh Kemendagri kepada lembaga swasta dan pemerintah berpotensi melanggar privasi masyarakat sebagai pemilik data. Ketidakjelasan definisi dan cakupan ruang lingkup data pribadi dalam UU Administrasi Kependudukan mendorong perlunya pengesahan RUU PDP," ujar Wahyudi.

RUU PDP, lanjut tuturnya, diharapkan segera selesai dan dapat secara komprehensif mengatur pengelolaan data pribadi.

Kebutuhan hal itu kian mendesak mengingat banyaknya kasus penyalahgunaan atau pemindahtanganan data pribadi oleh oknum tertentu.

"Banyak kasus yang dilakukan dengan semena-mena, misalnya kasus pinjaman online, persekusi karena kebocoran data pribadi, dugaan jual-beli data kependudukan, sampai kepada polemik politik elektoral," paparnya kemudian.

Akibat tidak adanya rujukan perlindungan hukum yang memadai, lanjut Wahyudi, masyarakat kini tidak memiliki jaminan kepastian hukum dalam perlindungan data pribadi.

Maka dari itu, pemerintah dan DPR segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU PDP.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/02/14113481/lsm-menilai-sanksi-dalan-ruu-perlindungan-data-pribadi-masih-rancu

Terkini Lainnya

Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke