Mulyana adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Mohon izin yang mulia, saya bukan takut karena jabatan, tetapi orang mengatakan semua di sana adalah Ulum itu bisa mengatur semuanya. Contoh, hubungan jabatan," kata Mulyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Mulyana saat itu juga mendengar isu bahwa dirinya akan diganti. Mengetahui isu itu beredar, Mulyana menyatakan lebih baik dipecat saja.
"Saya tahu dari orang lain, sudah disiapkan, saya juga dengar dari Pak Hamidy (Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy), saya dengar dari orang-orang itu. Saya dianggap mempersulit. Saya bilang saya tidak mempersulit tapi sesuai dengan aturan yang ada," kata Mulyana.
Maksud mempersulit terkait pengurusan proposal dana hibah KONI yang ditangani olehnya. Menurut Mulyana, saat itu ia ingin berupaya penanganan proposal dana hibah harus sesuai aturan yang ada.
Akan tetapi, ia menilai ada semacam tekanan yang diberikan oleh Ulum untuk mempercepat proses pencairan dana hibah.
"Secara normatif yang bersangkutan bukan siapa-siapa. Tetapi pada posisi di mana ia bisa menekan. Misalnya ke Pak Chandra sebagai PPK, Pak Adhi sebagai PPK, kemudian saya sebagai KPA. Dan ini bukan berlaku saya pribadi tapi seluruh kedeputian itu sama," kata dia.
Ia juga meyakini bahwa Ulum bergerak atas sepengetahuan Imam selaku menteri.
Pasalnya, ia teringat dengan salah satu pesan Imam saat membahas urusan dana hibah KONI.
"Saya lupa waktunya, memang Pak Menteri pernah menanyakan kepada saya terkait dengan masalah bantuan KONI. Jadi intinya nanti kalau ada apa-apa sampaikan saja ke Ulum. Kalau ada hambatan. Ya saya juga kaget," jelas Mulyana.
Mulyana didakwa menerima suap berupa uang Rp 300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya.
Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/18142561/aspri-menpora-disebut-bisa-atur-semua-hal-di-kementerian