Plt VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Dewandono Prasetyo Nugroho menyatakan, AP II mendukung penuh kepatuhan hukum.
"PT Angkasa Pura II (Persero) menghormati proses hukum terkait pemeriksaan Direktur Keuangan perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Dewandono dalam siaran pers, Kamis (1/8/2019).
Dewandono menyatakan, AP II akan bekerjasama dengan pihak berwenang dalam perkara tersebut.
Ia menambahkan, kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan sebagaimana mestinya meskipun salah satu direkturnya dicokok KPK.
Sebanyak lima orang yang terdiri dari direksi PT Angkasa Pura II, pihak PT INTI, dan pegawai kedua BUMN tersebut ditangkap KPK pada Rabu (31/7/2019) kemarin.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai pecahan Dolar Singapura yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, transaksi suap itu diduga terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/11265771/direkturnya-ditangkap-kpk-karena-dugaan-suap-ini-tanggapan-ap-ii