Salin Artikel

Menuntut Keadilan untuk Baiq Nuril Mestinya Tak Sepanjang Ini, jika...

Meski mengapresiasi amnesti Presiden Joko Widodo yang membebaskan Baiq Nuril dari segala jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun Mappi FHUI dan ICJR menyebut perjuangan memperoleh keadilan ini semestinya bisa dilakukan dengan lebih singkat.

Hal itu disampaikan Ketua Harian Mappi FHUI, Dio Ashar Wicaksana melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/7/2019).

"Proses panjang sampai dengan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril dari Presiden tidak harus terjadi jika perbaikan sistem dilakukan," kata Dio.

Perbaikan sistem yang dimaksud adalah memperbaiki tiga hal, yaitu UU ITE, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), dan perlindungan perempuan.

Revisi UU ITE

Pertama, yang harus diperbaiki adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Undang-undang yang terkenal memiliki banyak celah untuk kriminalisasi ini disebut menjadi akar seluruh masalah dan harus segera direvisi.

Terdapat sejumlah hal yang dinilai ambigu dan memiliki konteks yang tidak jelas. Misalnya, diksi "kesusilaan" yang tidak didefinisikan dengan jelas apa saja batasannya.

Hal itu membuat UU ITE multitafsir dan mungkin dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi suatu puhak.

"Termasuk tidak ada jaminan untuk melindungi korban kekerasan seksual dalam konteks melakukan pembelaan diri," ujar Dio.

Proses penahanan hanya diberlakukan jika terdapat kekhawatiran tersangka atau terdakwa melakukan hal-hal di luar ketentuan.

Misalnya melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

"Penahanan tunduk pada ketentuan Pasal 21 KUHAP dengan syarat yang wajib dielaborasi oleh setiap pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Dengan begitu penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bukanlah hal yang wajib dilakukan," kata dia.

Menurut Dio, penahanan seharusnya dilakukan dengan arahan Penuntut Umum dan izin dari hakim sesuai dengan Konvenan Hak Sipil dan Politik yang ada.

Perlindungan perempuan

Hal terakhir yang harus diperbaiki adalah perlindungan terhadap perempuan di hadapan hukum pidana.

Kasus yang menimpa Baiq Nuril menurut Mappi FHUI dan ICJR dapat diartikan bahwa hukum di Indonesia masih berorientasi pada penghukuman tersangka, bukan perlindungan korban.

"Kasus Baiq Nuril bukanlah satu-satunya kasus di mana korban pelecehan seksual justru menjadi terpidana dan dihukum," ucap Dio.

Misalnya, perempuan berinisial WA di Muara Bulian dan BL di Jakarta Selatan, korban perkosaan yang divonis bersalah pada tingkat PN karena dituduh melakukan pengguguran kandungan padahal merupakan korban perkosaan.

Contoh lain, AJ korban pelecehan seksual dijerat pidana UU ITE.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/31/14453971/menuntut-keadilan-untuk-baiq-nuril-mestinya-tak-sepanjang-ini-jika

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke