Hal itu ia ungkapkan dalam menanggapi pro dan kontra pengesahan RUU PKS. Pihak yang kontra menganggap RUU tersebut berpotensi melegalkan praktik seks bebas.
"Kita lebih bicara pada penanganan korban kekerasan seksual," ujar Diah dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Diah pun membantah adanya ketentuan pasal dalam RUU PKS yang berpotensi melegalkan praktik seks bebas.
Ia menjelaskan bahwa inisiatif membuat RUU PKS muncul dari keinginan untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban.
Pasalnya, kata Diah, banyak korban yang tak mendapat keadilan karena kekerasan seksual yang dialami tidak dapat dibuktikan di pengadilan.
Hal itu terjadi karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur kekerasan seksual secara umum. Padahal, kekerasan seksual tidak hanya terkait kekerasan secara fisik, tapi juga psikologi.
Sementara, ketentuan soal kekerarasan seksual diatur secara lebih detail dan luas dalam RUU PKS. Misalnya, kekerasan seksual secara verbal.
"Kita melihat kegelisahan masyarakat banyak fenomena kekerasan seksual yang sulit mencapai keadilan hukum di Indonesia," kata Diah.
"Sekali lagi kita bukan mengamini liberalisasi kehidupan seksualitas, segala macam hal, tetapi kita ingin membantu para korban yang mengalami tindak kekerasan seksual agar mereka mendapatkan proses rehabilitasi baik korban atau pelakunya," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/30/17570661/anggota-komisi-viii-pastikan-ruu-pks-tak-legalkan-seks-bebas
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan