Salin Artikel

Antasari Azhar Minta LSM Adil dalam Mengawasi Seleksi Capim KPK

Antasari mengatakan, langkah ICW yang menyoroti rekam jejak sejumlah capim KPK tentu baik sebagai pengawasan publik.

Namun, menurut dia, hendaknya pengawasan ICW juga merata terhadap seluruh capim dari berbagai latar belakang.

"Kalau kita lihat belakang yang dikritik ICW dan kawan-kawan, capim dari satu latar belakang saja yaitu Polri. Sementara kalau bicara pelanggaran etik misalnya, capim dari latar belakang lain juga ada,” kata Antasari Azhar saat dihubungi, Selasa (30/7/2019).

Antasari mencontohkan, ICW pernah menyatakan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan diduga melanggar kode etik karena membantu PT Geo Dipa Energi dalam bentuk pemberian informasi rekening sebuah korporasi pada salah satu bank swasta.

"Tapi kenapa pelanggaran kode etik itu tidak dipersoalkan mereka lagi sekarang? Kan yang bersangkutan ikut seleksi capim KPK juga," ujarnya.

Sebagai LSM, kata Antasari, seluruh aktivitas lembaga seperti ICW dan lainnya seharusnya ditujukan untuk kepentingan publik.

Artinya, jika ada capim KPK yang menurut mereka dianggap akan merugikan publik, maka hal itu patut dipersoalkan.

"Kalau sekarang kan seolah Koalisi LSM sedang menghadang calon dari Polri saja. Sementara yang lain, yang pernah mereka vonis melanggar etik, seperti dibiarkan saja," kata Antasari.

"Kalau pengawasannya parsial begitu, publik akan menjadi curiga. Jangan-jangan mereka bekerja untuk kepentingan kelompok tertentu, bukan kepentingan publik," tuturnya.

"Penyidik itu Polri dan penuntut umum itu ya jaksa. Jadi, mengkritik sah-sah saja. Tapi jangan menyimpang dari undang-undang," kata dia.

Tiga nama

ICW sebelumnya meminta pansel capim KPK untuk memperhatikan kembali tiga calon dari Polri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan, ketiga nama itu adalah Irjen Firli Bahuri, Irjen Antam Novambar dan Irjen Dharma Pongrekun.

"Inspektur Jenderal Firli mantan Deputi Penindakan KPK yang pada tahun lalu ICW melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran etik karena diduga bertemu dengan salah satu kepala daerah yang notabene kasusnya sedang ditangani KPK, sekarang bolanya ada di Pansel," kata Kurnia, dalam konferensi pers di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (28/7/2019).

Kurnia menyatakan, seharusnya Pansel bisa mengonfirmasi ke KPK terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

Kedua, Antam Novambar. Menurut catatan ICW, lanjut Kurnia, Antam sempat diberitakan dalam salah satu laporan investigasi media massa, diduga mengintimidasi mantan Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa.

Antam diduga meminta Endang menjadi saksi meringankan di sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan yang kala itu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kepemilikan rekening gendut.

"Harapan kami agar Pansel bisa mengonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait pemberitaan dugaan intimidasi itu," ujar dia.

Ketiga, Dharma Pongrekun. Menurut catatan ICW, Dharma sempat menandatangani surat pemanggilan untuk penyidik KPK Novel Baswedan terkait dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004.

Novel saat itu merupakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkulu.

"Dharma juga sempat diisukan melakukan pelanggaran prosedur saat mengeluarkan salah seorang tahanan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/30/08322851/antasari-azhar-minta-lsm-adil-dalam-mengawasi-seleksi-capim-kpk

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke