Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Sofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Kedua saksi itu adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, Eni dan Kotjo sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami memanggil saksi Johannes Budisutrisno Kotjo dan saksi Eni Maulani Saragih. Keduanya sudah hadir," kata jaksa Ronald Worotikan kepada majelis hakim.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Uang tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/29/10572841/eni-maulani-saragih-dan-pengusaha-johannes-kotjo-jadi-saksi-sidang-kasus