Jika merasa diteror, bisa melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta bukti yang dimiliki.
Caranya, melaporkan ke: https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan. Berikut imbauan yang disampaikan Kemenkominfo pada Februari 2019:
Saat dihubungi Kompas.com pada 18 Februari 2019, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, pihak penyedia pinjaman online memiliki kewajiban melindungi setiap data pelanggannya.
Kemenkominfo mengeluarkan imbauan ini juga untuk mengingatkan masyarakat untuk waspada aplikasi pinjaman online karena banyaknya masyarakat yang mengeluhkan pinjaman yang banyak masalah.
Laporan itu diterima sejak Oktober 2018.
Selain itu, ada pula laporan yang disampaikan melalui situs aduankonten.id dan melalui Twitter @aduankonten.
Kemenkominfo juga menuliskan, persekusi digital dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/26/12533751/diteror-fintech-pinjaman-online-nakal-laporkan-ke-sini