Wiranto mengatakan, pembentukan tim tersebut sudah dijelaskan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Ia melanjutkan, Panglima TNI juga telah menjelaskan pembentukan tim hukum tersebut kepada Kapolri.
Karena itu, ia meminta langkag TNI itu tak perlu ditanyakan kembali kepadanya.
"Panglima TNI sudah menjelaskan. Jangan sampai ke saya lagi. Jangan diduplikasi. Panglima TNI sudah jelaskan soal Pak Kivlan, dari polisi sudah menjelaskan. Jangan simpang siur," lanjut Wiranto.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi menyatakan, pembentukan tim bantuan hukum untuk Kivlan Zen merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirim tim penasihat hukum Kivlan Zen kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
“Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” kata Sisriadi melalui keterangan tertulis, Senin (22/7/2019).
Sisriadi menyampaikan, Mabes TNI telah berkoordinasi dengan menteri-menteri di bidang politik, hukum, dan keamanan ihwal permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Kivlan.
Namun, mereka memutuskan Kivlan tak bisa diberi penangguhan penahanan.
Sisriadi menambahkan, bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi semua anggota keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan.
Hanya saja, bantuan hukum yang diberikan terbatas pada advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Wiranto sebelumnya menerima surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan Kivlan Zen. Wiranto sudah membaca surat tersebut. Namun, ia merasa tak bisa mengintervensi proses hukum terhadap Kivlan yang sedang berjalan.
Wiranto mengaku memaafkan Kivlan meski namanya menjadi salah satu sasaran dari empat pejabat yang ditarget untuk dibunuh.
Kivlan Zen merupakan tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/22/19363411/wiranto-enggan-tanggapi-langkah-tni-bentuk-tim-kuasa-hukum-untuk-kivlan-zen