"Tapi kalau saya berandai-andai, jauh lebih kecil untuk bisa seperti itu. Karena komposisinya hampir sama mendukung dengan tidak mendukung, yaitu 55:45," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Eriko juga menilai, syarat rekonsilasi yang disampaikan Amien sebenarnya untuk mengingatkan PAN agar tetap berada di luar koalisi pemerintah.
"Mungkin ini pesan juga ke internalnya Beliau (Amien), artinya PAN sendiri tidak usah bergabung dengan koalisi bersama pemerintah," ujarnya.
Kendati demikian, Eriko mengatakan, keputusan terkait komposisi kabinet kerja sepenuhnya hak prerogatif presiden. Oleh sebab itu, wajar jika saat ini ada pihak yang mengajukan usulan komposisi kabinet.
"Jangan hanya dilihat ini dari sudut negatif. Kalau ini dipenuhi presiden Jokowi dan koalisi, ini bisa saja, tapi sangat kecil," ujar Eriko.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo mengatakan, yang dimaksud Amien Rais tentang pembagian porsi 55:45 adalah kursi di pemerintahan.
Drajad juga menjelaskan bahwa pembagian porsi demikian antara pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan salah satu syarat rekonsiliasi pasca-Pemilu 2019.
"Jadi, akan terjadi rekonsiliasi dukungan, yang disesuaikan juga dengan persentase suara resmi (perolehan suara parpol yang diumumkan KPU)," ujar Drajad saat dihubungi Kompas.com, Senin.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/22/15405031/politisi-pdi-p-nilai-amien-sampaikan-pesan-ke-pan-soal-komposisi-55-45