Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menggandeng KBRI Singapura supaya Sjamsul dan Itjih dapat memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (18/7/2019) besok.
"KPK juga meminta bantuan kepada KBRI di Singapura untuk memasang panggilan itu di papan pengumuman dan itu sudah dipasang dan setiap orang bisa melihat," kata Febri kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).
Besok merupakan panggilan kedua bagi Sjamsul dan Itjih.
Febri menyampaikan, pengumuman itu dipasang di KBRI Singapura karena Sjamsul dan istrinya itu diduga berada di Singapura.
Ia pun berharap, warga setempat yang mengetahui keberadaan Sjamsul dan istrinya dapat menyampaikan informasi terkait pemanggilan tersebut kepada keduanya.
"Segala upaya kami lakukan karena kami mengidentifikasi juga kira-kira di mana yang bersangkutan ada atau tidak di lokasi yang disampaikan surat itu misalnya kalau ada pihak keluarga atau kolega bisa menyampaikan ke kedua tersangka tersebut," ujar Febri.
KPK juga telah menyebar surat panggilan Sjamsul dan istrinya ke satu alamat di Jakarta dan empat alamat di Singapura.
Selain itu, upaya pemanggilan tersangka dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/18/20324901/panggil-sjamsul-nursalim-dan-istrinya-kpk-pasang-pengumuman-di-kbri