"Pastinya kami siap membantu. Karena itu demi kepentingan publik," kata Jaja di Jakarta pada Rabu (17/7/2019), sebagaimana dikutip dari Antara.
KY siap membantu memberikan informasi mengenai rekam jejak pendaftar yang berlatar belakang jaksa dan hakim.
Jaja mengatakan, selama ini, yang sering meminta catatan rekam jejak hakim dan jaksa hanyalah Mahkamah Konstitusi (MK) saat lembaga tersebut menyelenggarakan seleksi hakim. Tidak ada lagi selain MK yang meminta demikian.
Namun apabila pansel meminta hal serupa, KY siap menyerahkan data yang dimiliki. Ini merupakan bentuk tanggung jawab publik yang harus dilaksanakan KY.
"Seandainya ada beberapa catatan di kita, tinggal diserahkan saja," ujar dia.
Diketahui, sebanyak 192 capim KPK yang lulus administrasi berhak mengikuti tahap selanjutnya, yakni uji kompetensi pada 18 Juli 2019 di Pusdiklat Kemensetneg. Uji kompetensi meliputi tes objektif dan penulisan makalah.
Rincian 192 pendaftar yang lulus seleksi administrasi capim KPK berdasarkan latar belakang profesi, yakni akademisi/dosen sebanyak 40 orang, advokat/konsultan hukum sebanyak 39 orang.
Jaksa/hakim sebanyak 18 orang, korporasi (swasta/BUMD/BUMN) sebanyak 17 orang, anggota Polri sebanyak 13 orang, auditor sebanyak 9 orang, komisioner/pegawai KPK sebanyak 13 orang dan latar belakang lainnya, misalnya PNS, pensiunan, wiraswasta, NGO hingga pejabat negara sebanyak 43 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/23282141/ky-siap-bantu-pansel-kpk-soal-rekam-jejak-pendaftar-hakim-dan-jaksa