Hal itu disampaikan Arief dalam sidang perkara hasil pemilu legislatif yang dimohonkan caleg DPD Faisal Amri untuk DPD Provinsi Sumatra Utara, Rabu (17/7/2019).
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Faisal, Muhammad Habibi, meminta supaya MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadirkan dokumen C1 atau formulir penghitungan suara.
Sebab, keterangan dari Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam perkara tersebut dinilai tidak jelas karena tak menghadirkan dokumen C1.
Arief lalu menilai, Habibi tak semestinya mengajukan permintaan itu. Sebab, ada atau tidaknya C1 akan menjadi pertimbangan Mahkamah untuk melakukan penilaian.
Lagipula, persidangan di MK bersifat speedy trial yang harus diselesaikan dalam waktu 30 hari. Harus ada efisiensi waktu supaya seluruh perkara bisa selesai tepat waktu.
"Jadi kita harus tahu persis, kalau yang dihadiri ini kita speedy trial, waktunya hanya 30 hari," kata Arief.
Arief mengatakan, ketentuan waktu tersebut telah diatur dalam undang-undang. Aturan ini harus dipatuhi supaya tak mengacaukan kalender ketatanegaraan.
Sebab, setelah putusan MK, ada tahapan-tahapan lain berkaitan dengan pelantikan peserta pemilu terpilih yang seluruh waktu pelaksanaannya telah diatur.
"Setelah 30 hari (perkara PHPU) KPU menentukan, oh ini yang terpilih untuk bisa menjadi anggota badan legislatif. Badan legislatif terbentuk, Presiden nanti bersumpah di hadapan MPR, itu sekuennya," ujar Arief.
Arief menambahkan, batasan waktu perkara konstitusi ini tidak hanya berlaku di Indonesia, melainkan di seluruh negara yang menganut demokrasi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/16192141/hakim-mk-tegaskan-persidangan-konstitusional-bersifat-speedy-trial