Salin Artikel

Hakim MK Tegaskan Persidangan Konstitusional Bersifat "Speedy Trial"

Hal itu disampaikan Arief dalam sidang perkara hasil pemilu legislatif yang dimohonkan caleg DPD Faisal Amri untuk DPD Provinsi Sumatra Utara, Rabu (17/7/2019).

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Faisal, Muhammad Habibi, meminta supaya MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadirkan dokumen C1 atau formulir penghitungan suara.

Sebab, keterangan dari Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam perkara tersebut dinilai tidak jelas karena tak menghadirkan dokumen C1.

Arief lalu menilai, Habibi tak semestinya mengajukan permintaan itu. Sebab, ada atau tidaknya C1 akan menjadi pertimbangan Mahkamah untuk melakukan penilaian.

Lagipula, persidangan di MK bersifat speedy trial yang harus diselesaikan dalam waktu 30 hari. Harus ada efisiensi waktu supaya seluruh perkara bisa selesai tepat waktu.

"Jadi kita harus tahu persis, kalau yang dihadiri ini kita speedy trial, waktunya hanya 30 hari," kata Arief.

Arief mengatakan, ketentuan waktu tersebut telah diatur dalam undang-undang. Aturan ini harus dipatuhi supaya tak mengacaukan kalender ketatanegaraan.

Sebab, setelah putusan MK, ada tahapan-tahapan lain berkaitan dengan pelantikan peserta pemilu terpilih yang seluruh waktu pelaksanaannya telah diatur.

"Setelah 30 hari (perkara PHPU) KPU menentukan, oh ini yang terpilih untuk bisa menjadi anggota badan legislatif. Badan legislatif terbentuk, Presiden nanti bersumpah di hadapan MPR, itu sekuennya," ujar Arief.

Arief menambahkan, batasan waktu perkara konstitusi ini tidak hanya berlaku di Indonesia, melainkan di seluruh negara yang menganut demokrasi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/16192141/hakim-mk-tegaskan-persidangan-konstitusional-bersifat-speedy-trial

Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke