Salin Artikel

Pimpinan Kelompok Jamaah Islamiyah Sempat Masuk DPO Dua Kali

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan hal itu terkait aksi teror yang dilakukan kelompoknya.

"PW sudah dua kali ditetapkan sebagai DPO menyangkut masalah Kasus Bom Bali, Kedutaan Besar Australia, sama rangkaian JI lainya," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Kendati demikian, PW belum pernah ditangkap sebelumnya. Ia baru ditangkap pada akhir Juni 2019 bersama dengan petinggi JI lainnya.

Menurut Dedi, saat melarikan diri, PW sempat bergabung dengan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang dipimpin Santoso.

"Sempat bergabung dengan Mujahidin Indonesia Timur, dia men-support logistik MIT," tuturnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah menahan lima petinggi kelompok JI, yang diduga berafiliasi dengan kelompok teroris global, Al Qaeda.

Kelima orang yang ditangkap berinisial PW alias Abang, MY, BS, A, dan BT. Mereka ditangkap pada 29-30 Juni 2019, di daerah Bekasi, Jawa Barat, hingga Ponorogo, Jawa Timur.

Setelah itu, tim menahan SA, yang diduga sebagai bendahara di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada 3 Juli 2019.

Kelompok ini mengembangkan perkebunan sawit sebagai sumber dana untuk kebutuhan operasional, hingga menggaji petinggi organisasi.

Menurut keterangan polisi, perkebunan tersebut berada di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Polri sedang menyelidiki lebih detail bagaimana bisnis sawit itu dikelola.

Selain itu, penyidik juga ingin menyelidiki secara rinci aktivitas organisasi apa saja yang dibiayai dari keuntungan bisnis ini.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/16/10540461/pimpinan-kelompok-jamaah-islamiyah-sempat-masuk-dpo-dua-kali

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke