"Kemenkumham kini sedang mencari solusi yang terbaik berdasarkan legal formal dan demi kepentingan yang lebih besar," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono kepada Kompas.com, Senin (15/7/2019).
Namun, Bambang berharap itikad baik datang dari Wali Kota Arief. Kemenkumham mendorong Arief agar membuka kembali pelayanan publik, yakni penerangan jalan umum, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah, di sejumlah aset Kemenkumham.
"Kita mengharapkan, Pak Walikota (Arief) seharusnya memikirkan kepentingan warganya. Kasus ini seharusnya bukan dijadikan sebagai polemik," lanjut Bambang.
Kronologis
Perseteruan berawal dari Pemerintah Kota Tangerang yang menyebut bahwa bangunan Politeknik BPSDM Hukum dan HAM di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Pemkot menyebut, lahan itu merupakan kawasan pertanian.
Yasonna yang hadir dalam peresmian bangunan itu menuding, Wali Kota Arief telah mencari gara-gara. Sebab, Pemkot dinilai telah menghambat keluarnya izin pembangunan gedung itu.
Tidak terima dengan pernyataan Yasonna, Arief pun melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota.
Seiring dengan surat itu, Pemkot Tangerang menyatakan, tidak akan bertanggung jawab terkait aktivitas pelayanan masyarakat di perkantoran di kompleks tersebut. Pemblokadean akan dilakukan sampai ada komunikasi dengan Kemenkumham.
"Lihat saja nanti sampai berapa lama. Sampai ada komunikasi ke kami," kata Arief.
Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, tempat-tempat yang dihentikan pelayanannya, meliputi Kantor Imigrasi Kota Tangerang, Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kota Tangerang, Lapas Pemuda, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.
"Kalau pengadilan dan kejaksaan tidak karena bukan di bawah Kemenkumham," kata Achmad.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/15/20231251/kemenkumham-walkot-tangerang-harusnya-pikirkan-kepentingan-warganya