Salin Artikel

Cerita Dirut PT PJB Dapat Pesan "Semoga Tahun Depan Bisa Ganti Judul" dari Eni Maulani Saragih

Hal itu diungkapkan Iwan saat bersaksi untuk terdakwa Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/7/2019). Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Menurut Iwan, pesan itu disampaikan usai dirinya mengikuti pertemuan di BRI Lounge, 19 Desember 2017.

"Di situ sebenarnya awalnya diundang Pak Supangkat (Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN), beserta Dirut Indonesia Power dan direktur niaganya, kemudian bersama Pak Sofyan membicarakan masalah kinerja," kata Iwan, Senin sore.

Kemudian, tiba-tiba Eni dan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo datang ke ruangan.

Menurut Iwan, Kotjo keberatan soal PT PJB Investasi yang sesuai aturan harus mendapat saham 51 persen. Sementara, dalam kesepakatan penyetoran modal, PJBI hanya mampu menyetor 10 persen dari 51 persen. Sisanya yang 41 persen dibayarkan oleh China Huadian Engineering (CHE) dan Blackgold.

"Pak Kotjo mengatakan bahwa mereka keberatan 51 persen sangat berat, kontrolnya tidak bisa penuh lah. Kemudian Pak Sofyan memberikan arahan untuk meminta CHE memenuhinya dan proses saja sesuai Good Corporate Govenance," kata Iwan.

Jaksa KPK Ronald Worotikan pun bertanya ke Iwan, apa pesan yang disampaikan Eni dalam pertemuan tersebut.

"Justru ketika keluar menunggu mobil di teras itu, yang saya ingat Bu Eni mengatakan, 'Semoga tahun depan bisa ganti judul'. Ya, mungkin kepenginnya Riau ini selesai gitu ya dan ganti yang lain. Yang saya kira begitu," kata Iwan.

Jaksa Ronald kemudian mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Iwan yang pada intinya menyebutkan Eni Maulani Saragih berkata kepada Iwan 'Agar tahun depan judulnya ganti'.

"Saya menganggap maksudnya Eni agar proyek ini pembahasannya cepat selesai dan diganti dengan yang lain. Saya juga sampaikan kepada Sofyan Basir bahwa CHE belum mau bernegosiasi sesuai aturan PLN. Supangkat tidak berbicara banyak namun menyampaikan hal formal saja terkait pembahasan Riau-1," ujar jaksa Ronald membacakan BAP Iwan.

"Pertemuan itu berlangsung selama 20 menit dan tidak ada keputusan yang diambil. Johannes Kotjo dan Eni pergi. Saya, Sofyan Basir dan Supangkat melanjutkan rapat. Betul ya?" lanjut jaksa Ronald mengonfirmasi BAP Iwan.

"Betul, Pak," jawab Iwan.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/15/16595261/cerita-dirut-pt-pjb-dapat-pesan-semoga-tahun-depan-bisa-ganti-judul-dari-eni

Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke