Hal itu diungkapkan Iwan saat bersaksi untuk terdakwa Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/7/2019). Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Menurut Iwan, pesan itu disampaikan usai dirinya mengikuti pertemuan di BRI Lounge, 19 Desember 2017.
"Di situ sebenarnya awalnya diundang Pak Supangkat (Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN), beserta Dirut Indonesia Power dan direktur niaganya, kemudian bersama Pak Sofyan membicarakan masalah kinerja," kata Iwan, Senin sore.
Kemudian, tiba-tiba Eni dan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo datang ke ruangan.
Menurut Iwan, Kotjo keberatan soal PT PJB Investasi yang sesuai aturan harus mendapat saham 51 persen. Sementara, dalam kesepakatan penyetoran modal, PJBI hanya mampu menyetor 10 persen dari 51 persen. Sisanya yang 41 persen dibayarkan oleh China Huadian Engineering (CHE) dan Blackgold.
"Pak Kotjo mengatakan bahwa mereka keberatan 51 persen sangat berat, kontrolnya tidak bisa penuh lah. Kemudian Pak Sofyan memberikan arahan untuk meminta CHE memenuhinya dan proses saja sesuai Good Corporate Govenance," kata Iwan.
Jaksa KPK Ronald Worotikan pun bertanya ke Iwan, apa pesan yang disampaikan Eni dalam pertemuan tersebut.
"Justru ketika keluar menunggu mobil di teras itu, yang saya ingat Bu Eni mengatakan, 'Semoga tahun depan bisa ganti judul'. Ya, mungkin kepenginnya Riau ini selesai gitu ya dan ganti yang lain. Yang saya kira begitu," kata Iwan.
Jaksa Ronald kemudian mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Iwan yang pada intinya menyebutkan Eni Maulani Saragih berkata kepada Iwan 'Agar tahun depan judulnya ganti'.
"Saya menganggap maksudnya Eni agar proyek ini pembahasannya cepat selesai dan diganti dengan yang lain. Saya juga sampaikan kepada Sofyan Basir bahwa CHE belum mau bernegosiasi sesuai aturan PLN. Supangkat tidak berbicara banyak namun menyampaikan hal formal saja terkait pembahasan Riau-1," ujar jaksa Ronald membacakan BAP Iwan.
"Pertemuan itu berlangsung selama 20 menit dan tidak ada keputusan yang diambil. Johannes Kotjo dan Eni pergi. Saya, Sofyan Basir dan Supangkat melanjutkan rapat. Betul ya?" lanjut jaksa Ronald mengonfirmasi BAP Iwan.
"Betul, Pak," jawab Iwan.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/15/16595261/cerita-dirut-pt-pjb-dapat-pesan-semoga-tahun-depan-bisa-ganti-judul-dari-eni