Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.
Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Sehingga, hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Menurut pemohon, atas tindakannya Evi telah mengelabuhi dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB sehingga mendapat suara terbanyak sebesar 283.932.
"Paling tidak dapat dilacak dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya cantik dan menarik walaupun pemilih tidak mengetahui siapa calon tersebut," ujar Happy.
"Hal inilah yang kemudian pemilih pemohon beserta calon anggota DPD RI lainnya merasa tertipu dan dibohongi," sambungnya.
Selain itu, pemohon menduga, Evi juga telah melakukan politik uang dengan cara membagi-bagikan sembako yang mengarahkan pemilih karena disertai tulisan, "Mohon doa dan dukungan segenap masyarakat NTB cerdas, peduli, tanggap menyalurkan aspirasinya pilih nomor 26".
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/12/17273801/calon-dpd-gugat-hasil-pemilu-tuding-pesaing-edit-foto-jadi-terlalu-cantik