Sebanyak 11 perwira tinggi polisi yang mendaftar seluruhnya dinyatakan lolos seleksi administrasi dan akan maju ke tahap selanjutnya.
Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih beralasan, pelaporan LHKPN bukan menjadi salah satu syarat bagi para calon. Kendati demikian, sudah ada syarat bagi calon untuk menandatangani surat pernyataan.
Surat pernyataan itu sudah ada bunyi yang menyatakan bahwa calon tersebut harus mundur dari pekerjaannya serta melaporkan LHKPN jika nantinya terpilih sebagai calon.
"Dalam persyaratan di awal, pertama, antara lain memberikan surat perrnyataan. Termasuk yang tidak memberikan surat pernyataan gugur. Surat pernyataan bahwa apabila nanti terpilih sebagai komisioner, bersedia meninggalkan, artinya tidak aktif jabatan sebelumnya, dan menyerahkan LHKPN," kata Yenti.
Yenti memastikan bahwa 11 anggota Polri yang dinyatakan lolos sudah menandatangani surat pernyataan itu. Oleh karena itu mereka dinyatakan lolos.
"Jadi bukan sekarang (melaporkan LHKPN-nya)," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkap tujuh dari sembilan perwira tinggi (Pati) Polri yang dipertimbangkan menjadi calon Pimpinan KPK Periode 2019-2023 belum mengurus laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2018.
Sementara, dua lainnya tercatat sudah melapor LHKPN-nya, meski terlambat dari tenggat waktu yang sudah ditentukan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menyesalkan para pati Polri yang mendaftar Capim KPK belum memperbarui LHKPN. Menurut dia, situasi ini berseberangan dengan cita-cita Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian saat pertama dilantik.
Tito saat itu menginginkan reformasi kepolisian yang salah satunya mewajibkan pelaporan harta kekayaan. Di sisi lain, Kurnia mencatat bahwa Tito pernah menyampaikan kesembilan nama Pati Polri yang mencalonkan diri sebagai calon pimpinan KPK memiliki rekam jejak yang bersih.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/11/18151261/pansel-kpk-loloskan-seluruh-calon-dari-polri-meski-belum-lapor-lhkpn