Menurut Haris, uang itu sebenarnya dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih karena Romahurmuziy telah membantunya dalam proses seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
"Iya begitu karena Pak Romy sudah bantu di dalam benak saya. Walaupun kemudian saya menyadari bahwa itu sesungguhnya keliru. Saya menyesal juga memberi itu," kata Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/7/2019) malam.
Haris mengatakan, sama sekali tak ada niatan dirinya membangun kesan adanya jual beli jabatan di Kemenag. Ia kembali menegaskan, niat awalnya memberi uang kepada Romahurmuziy hanya sebagai bentuk rasa syukur.
"Walaupun saya menyadari itu keliru enggak benar, saya menyesal betul. Ya andai kata boleh katakan saya harus berada di sini, saya serahkan ke Tuhan, biar Tuhan yang menilai diri saya. Tapi ini sudah menjadi bubur dan saya sangat menyesal," ujarnya.
Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.
Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/10/22204711/terdakwa-menyesal-beri-uang-rp-250-juta-untuk-romahurmuziy