Menurut Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, dari total 260 gugatan, mayoritas memperkarakan pengurangan dan penggelembungan suara.
"Paling banyak pengurangan suara hampir 70 persen dan penggelembungan suara 67 persen," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Fajar mengatakan, jika dipetakan, 260 gugatan tersebut merujuk pada sebelas dalil.
Selain pengurangan dan penggelembungan suara, ada pula yang mempersoalkan politik uang, pembukaan kotak suara, pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM), hingga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, sebagai pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa mayoritas pemohon ingin perolehan suaranya 'kembali'.
Oleh karenanya, para pemohon meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemilu ulang.
"Tapi kita juga belum tahu apa yang dimaksud pemilu ulang. Ada yang minta pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, rekapitulasi ulang macam-macam," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/09/17100401/dari-260-gugatan-pileg-mayoritas-persoalkan-pengurangan-dan-penggelembungan