Ia rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT PILOG dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung, orang kepercayaan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.
Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang sebanyak lima kali dengan total 158.733 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 2,2 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta.
Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Uang itu diberikan melalui Indung secara bertahap.
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/05/10232421/kasus-bowo-sidik-kpk-panggil-dirut-pt-pupuk-indonesia-logistik