"PAN menghormati dan menerima dengan baik hasil putusan MK karena itu adalah sebuah proses yang sudah ditetapkan dan konstitusional," ujar Eddy dalam konferensi persnya di Kantor PAN, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Eddy menambahkan, PAN percaya apa yang sudah diputuskan telah melalui rangkaian kajian hukum mendalam oleh para hakim MK yang terhormat dan independen.
PAN, lanjutnya, mentaati apa yang telah diputuskan oleh MK. PAN, kata Eddy, juga meminta Joko Widodo-Ma'ruf menjadi Presiden dan Wakil Presiden seluruh rakyat Indonesia.
"Kami meminta kepada Joko Widodo dan Ma'ruf Amin menjadi presiden dan wakil presiden bagi seluruh rakyat Indonesia, baik mereka yang memilih Jokowi-Ma'ruf maupun yang tidak," ungkapnya kemudian.
Seperti diketahui, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno pun akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi bersama para pimpinan parpol koalisi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/28/05520651/pan-minta-jokowi-maruf-jadi-pemimpin-bagi-seluruh-rakyat