"Ada hal-hal yang harus juga dikembalikan pada konteks pendirian KPK. Yang harus kita perhatikan adalah konteks pendirian KPK yang sebenarnya berdiri sebagai penegakan hukum dengan cara yang luar biasa dan efektif," ujar Bivitri dalam diskusi terkait capim KPK di kantor LBH, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Konteks pendirian KPK, lanjutnya, menjadi hal yang penting sebagai pertimbangan dalam memilih calon pimpinan. Apalagi KPK berdiri dengan desain lembaga hukum yang unik.
Menurutnya, alasan terbentuknya KPK adalah karena korupsi yang menjangkiti Indonesia sudah luar biasa dan dibutuhkan lembaga antirasuah. Maka dari itu, rekam jejak calon pimpinan sangatlah penting guna mengetahui kualitas sebagai pemimpin.
"KPK juga muncul karena banyak sekali kasus korupsi yang terjadi di kalangan aparat penegak hukum sendiri. Konteksnya pembentukan KPK itu adalah sehingga potensi konflik kepentingan itu sangat-sangat minim," ungkapnya kemudian.
Terkait dengan konteks pendirian KPK, seperti diungkapkan Bivitri, sebaiknya tidak perlu ada perwakilan dari institusi kepolisian maupun kejaksaan sebagai pimpinan KPK. Pasalnya, banyak kasus korupsi yang menyangkut kedua institusi tersebut.
"Tidak ada perwakilan dari kepolisian maupun kejaksaan itu supaya tidak ada potensi kepentigan institusi lain," jelasnya.
Ia mengingatkan, jangan sampai ada persepsi bahwa calon pimpinan KPK harus ada perwakilan dari kepolisian maupun kejaksaan.
"Jadi potensi benturnya kepentingan sangat besar. Ini sangat buruk untuk masa depan korupsi di Indonesia," jelasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/17320501/alasan-berdirinya-kpk-seharusnya-jadi-pertimbangan-pansel-pilih-calon