"Tentu kami patuhi dan menghormati hasil MK apa pun hasilnya itu," ujar Dahnil saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2019).
Kendati demikian, Dahnil mengatakan, pihaknya berharap MK mengabulkan seluruh dalil permohonan dalam sengketa hasil Pilpres 2019 dengan melihat fakta-fakta persidangan.
Menurut Dahnil, dalam menangani sengketa hasil pilpres, MK sebaiknya mempertimbangkan hal-hal yang substantif terkait dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Artinya, MK tidak hanya memutus sengketa berdasarkan selisih jumlah perolehan suara antara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga.
"Harapan kami MK menempatkan diri MK sebagai mahkamah yang pro progresivitas hukum, pro hal-hal yang sifatnya substantif, bukan mahkamah kalkulator," kata Dahnil.
Adapun sidang pembacaan putusan sengketa akan digelar pada Kamis (27/6/2019) di gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 12.30 WIB.
Sebelumnya, MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli untuk memperkuat dugaan adanya kecurangan selama proses pemilu, antara lain soal penggelembungan suara, daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, dan Situng.
Dalam dalil permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, menetapkan pasangan Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang pilpres, dan pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/14093981/jubir-prabowo-sandiaga-kami-akan-patuhi-dan-hormati-apa-pun-putusan-mk