Jika ingin menyaksikan proses persidangan, masyarakat diminta untuk menonton dari rumah.
"Kami mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat, kegiatan-kegiatan di MK atau tempat lain disiarkan langsung oleh teman-teman media, nonton saja dari rumah," kata Gatot saat ditemui di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Gatot mengatakan, kepolisian melarang kegiatan massa yang berada di sekitar MK selama pembacaan putusan.
Jika ada massa yang datang, polisi bakal meminta mereka membubarkan diri.
Gatot meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses persidangan pembacaan putusan pada Majelis Mahkamah Konstitusi.
"Kegiatan ini kita serahkan sebagian di MK ke hakim konstitusi, kemudian di KPU berjalan aman dan lancar sesuai SOP di KPU tentunya. Kita mengimbau seperti itu," ujar dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
"Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro, kepada Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK," kata Tito di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Alasannya, aksi unjuk rasa tetap harus menaati sejumlah ketentuan seperti tidak menganggu ketertiban publik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/25/14253831/kapolda-metro-jaya-imbau-masyarakat-tonton-sidang-mk-dari-rumah