Putusan akan dibacakan pada Kamis (27/6/2019).
Alasannya, pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah meminta pendukungnya untuk menjaga situasi damai pada hari pembacaan putusan itu.
"Bahkan, Beliau memohon untuk tidak lagi mendatangi MK. Lalu Beliau juga mengatakan bahwa apapun keputusan MK akan diterima dan dihormati," ujar Wiranto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Demikian pula dengan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Wiranto mengatakan, semua peserta pilpres sudah berkomitmen soal itu.
Tidak ada alasan lagi bagi para pendukung untuk menggelar aksi massa. Jika aksi itu tetap terjadi, Wiranto mempertanyakan apa yang diperjuangkan.
"Kalau ada gerakan massa saya perlu tanyakan, ini gerakan untuk apa? Yang diperjuangkan apa? Lalu kelompok mana?" ujar Wiranto.
Diketahui, aksi unjuk rasa mengawal proses MK memutus sengketa pemilu rencananya bakal dilakukan Persaudaraan Alumni 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) serta ormas lainnya saat MK membacakan putusan sengketa pilpres.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/25/14083781/wiranto-kalau-ada-gerakan-massa-saat-putusan-mk-apa-yang-diperjuangkan