"Infonya sudah (diajukan) lewat Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum)," ujar Tjahjo saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (25/6/2019).
Tjahjo tidak menyebutkan kapan persisnya FPI mengajukan permohonan itu.
Saat ini, Dirjen Polpum Kemendagri sudah membentuk tim untuk menilai apakah FPI layak untuk diperpanjang izinnya atau tidak sebagai organisasi kemasyarakatan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
"Setiap pengajuan kembali akan kami nilai, kami telaah, kami pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," ujar Tjahjo.
Saat ditanya apakah pro dan kontra mengenai perpanjangan izin FPI sebagai ormas di Indonesia akan dijadikan pertimbangan pemberian surat keterangan terdaftar (SKT), Tjahjo tidak menjawab secara lugas.
Ia hanya menegaskan, "Apa pun yang akan diputuskan (diberikan perpanjangan izin atau tidak), pasti akan menimbulkan pro dan kontra".
Diketahui, berdasarkan situs resmi Kemendagri.go.id, masa izin FPI sebagai ormas terdapat dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Artinya, masa izin FPI saat ini telah melewati batas waktu.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/24/13235231/mendagri-sebut-permohonan-izin-fpi-sedang-diurus