Salah satunya mengizinkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperbaiki berkas permohonannya.
Ia menilai, hal tersebut tak diatur dalam Peraturan MK No. 4 Tahun 2018.
Selain itu, Bivitri menilai, hakim MK juga memberi kelonggaran kepada tim hukum Prabowo-Sandi untuk memperbaiki bukti yang disertakan dalam persidangan.
Menurut Bivitri, biasanya bila berkas bukti belum rapi, hakim MK langsung menolaknya.
"Itu kelonggaran hakim. Menerima dulu perbaikan permohonan yang dua kali lipat dari yang asli. Dari 37 jadi 146 halaman," ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
"Lalu kalau bukti tidak dikode atau disusun dengan baik biasanya tidak diterima. Padahal dalam sidang biasanya tidak diterima. Meski akhirnya yang sidang kemarin ditarik juga (buktinya)," lanjut dia.
Bivitri menganggap hakim sengaja memberi banyak kelonggaran lantaran yang dipersidangkan ialah perkara politik yang banyak menyita perhatian masyarakat.
Karena itu, MK mencoba memberi ruang kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mencari keadilan.
Meski banyak memberi kelonggaran, Bivitri meyakini hal tersebut tak memengaruhi kualitas putusan hakim.
Ia meyakini kesembilan hakim MK akan memutuskan perkara tersebut tanpa berpihak ke salah satu pihak.
"Jadi hal seperti itu sifatnya teknis kalau berkaitan dengan berita acara nanti mereka akan mempertimbangkan semua, akan dituangkan dalam putusan," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/23/20560761/pengamat-nilai-hakim-mk-banyak-beri-kelonggaran-dalam-sidang-sengketa