Surat tersebut merupakan surat cuti calon presiden petahana Joko Widodo setiap akan kampanye.
"Beberapa lembar surat dari Setneg kepada KPU terkait pemberitahuan cuti Presiden pada saat menghadiri kampanye-kampanye," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).
Yusril menyadari bahwa waktu penyerahan alat bukti sudah habis. Dia pun menyerahkan dokumen tersebut kepada hakim sebagai informasi tambahan dalam pembuatan keputusan nanti.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mempersilakan Yusril menyerahkan dokumen tersebut. Pada penghujung sidang itu, Anwar sekaligus mengesahkan beberapa alat bukti dari Badan Pengawas Pemilu yang belum disahkan.
Rangkaian sidang sengketa pilpres telah berakhir pada Jumat. Setelah ini, Majelis Hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat internal.
Pada 28 Juni nanti, Majelis Hakim akan mengumumkan keputusan sengketa perselisihan hasil pilpres ini.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/21/23174791/jelang-penutupan-sidang-mk-yusril-serahkan-surat-cuti-jokowi-kepada-hakim