Menurut dia, MK tidak berwenang menangani perkara tersebut jika sebelumnya belum pernah ditangani secara berjenjang.
Dalam hal ini, lembaga yang berwenang menangani pelanggaran TSM pemilu adalah Bawaslu.
"Kalau tidak pernah dilakukan upaya di Bawaslu, itu bukan kewenangan Mahkamah," ujar Heru dalam sidang sengketa pilpres, di Gedung Mahakamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).
Heru mengatakan, keberatan atau klaim kesalahan dalam pemilu harus diajukan sesuai tahapan. Ada wtenggat waktu sebuah perkara untuk dilaporkan.
Artinya, pelanggaran tidak bisa dilaporkan belakangan. Pelanggaran harus dilaporkan sesaat setelah kejadian berlangsung.
"Kalau tidak diajukan saat kejadian dan diajukan belakang, itu tidak bisa," ujar Heru.
Jika perkara sudah diproses secara berjenjang, Heru mengatakan MK baru bisa menangani dan memutus. Itu pun jika pelanggaran TSM bisa dibuktikan dalam persidangan.
Adapun, dua orang ahli yang dihadirkan tim hukum 01 bernama Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo. Dua orang ahli yang dihadirkan memberikan keterangan terkait tudingan kecurangan TSM.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/21/19084551/ahli-kalau-tak-dilaporkan-ke-bawaslu-tsm-bukan-kewenangan-mk