Hal itu dia ungkapkan dalam menanggapi dalil permohonan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta MK mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin karena dituduh melakukan kecurangan selama Pilpres 2019.
"Kuasa hukum pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasikan pasangan calon 01. Dari mana Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasikan pasangan calon presiden dan wakil presiden?" ujar Hiariej dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Hiariej mengatakan, berdasarkan UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
Terkait perselisihan hasil pemilu, kata Hiariej, kewenangan MK hanya terhadap kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan hasil perhitungan yang benar menurut pemohon.
Hiariej menilai, dalam dalil permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandiaga justru mempersoalkan hal lain di luar kewenangan MK.
"Dengan demikian secara mutatis mutandis, Fundamentum Petendi (dasar hukum) yang dikonstruksikan oleh Kuasa Hukum Pemohon seharusnya berkaitan dengan hasil perhitungan suara," kata Hiariej.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menilai pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif selama proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
Oleh sebab itu, Bambang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilu. Ia juga meminta MK menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai pemenang pilpres atau paling tidak pemungutan suara diulang secara nasional.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/21/18003821/ahli-sebut-mk-tak-punya-kewenangan-diskualifikasi-capres-cawapres