JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dari Tim Hukum Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Chandra Irawan, mengungkapkan bahwa seluruh pihak, baik saksi pasangan calon nomor urut 01 dan 02, menyatakan tidak keberatan soal waktu pengumuman rekapitulasi hasil perolehan suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu ia ungkapkan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
"Waktu itu ada beberapa tanggapan (dari saksi). Tapi soal waktu tidak ada keberatan," ujar Chandra.
Awalnya Hakim MK Suhartoyo bertanya soal waktu pengumuman hasil perolehan suara yang berubah dari jadwal yang ditentukan.
KPU mengumumkan hasil perolehan suara pada tanggal 21 Mei 2019, dini hari. Sementara jadwal yang sudah ditentukan yakni 22 Mei 2019.
Suhartoyo kemudian bertanya apakah ada saksi yang mengajukan keberatan atas perubahan jadwal tersebut.
Menurut Chandra, saat itu KPU menggelar forum untuk menanyakan persetujuan dari masing-masih pihak.
Ia menegaskan saat itu saksi paslon 01 dan 02 tidak mengajukan keberatan jika hasil perolehan suara pilpres diumumkan pada dini hari, 21 Mei 2019.
"Saat itu ada forum persetujuan tapi tidak ada yang protes kenapa dimajukan tanggal 21," kata Chandra.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/21/12152891/sidang-mk-saksi-01-sebut-saksi-prabowo-sandiaga-tak-keberatan-hasil-pilpres