Pasalnya ia tengah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena berupaya membongkar kecurangan di Pilkada Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, 2018.
Selain itu ia juga berstatus tahanan kota.
Awalnya, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menanyakan apakah Rahmadsyah dalam kondisi takut untuk memberikan kesaksian.
"Sedikit, karena hari ini saya terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, membongkar kecurangan pemilu," jawab Rahmadsyah.
Palguna kemudian memastikan apakah Rahmadsyah mendapat ancaman terkait posisinya sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil pilpres.
Rahmadsyah lantas memastikan dirinya tidak menerima ancaman.
"Tidak ada," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pihak terkait, Teguh Samudra mengonfirmasi apakah kehadiran Rahmadsyah sudah mendapatkan izin dari pengadilan.
Mengingat, Rahmadsyah berstatus tahanan kota. Rahmadsyah menuturkan dirinya hanya memberikan surat pemberitahuan kepada kejaksaan.
Selain itu, pemberitahuan itu juga tidak berisi soal posisinya sebagai saksi.
"Saya izin untuk menemani orang tua yang sedang sakit di Jakarta," kata Rahmadsyah.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/20/00531711/saksi-prabowo-sandiaga-mengaku-takut-karena-berstatus-terdakwa