Salin Artikel

Anggota Pansel Sempat Tolak Muafaq Wirahadi Jadi Calon Kepala Kemenag Gresik

Mahfud saat itu mengaku ikut menjadi panitia seleksi pejabat eselon tiga dan eselon empat di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Mahfud saat bersaksi untuk terdakwa Muafaq dan Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Menurut Mahfud sebelumnya sudah ada tiga nama calon yang dipertimbangkan sebelum nama Muafaq masuk sebagai kandidat.

"Sebelum Pak Haris ini menjadi Plt karena posisi Kabupaten Gresik ini sudah kosong maka waktu itu sekitar tanggal 4 Oktober itu sudah diusulkan ke Kepala Kanwil yang lama. Dan sudah saya sampaikan kepada Pak Haris. Tapi kemudian kami diminta (Haris) perintahkan untuk rapat dengan teman-teman anggota Pansel itu," kata Mahfud kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam rapat itu, kata Mahfud, Haris tiba-tiba mengusulkan ke Pansel nama Muafaq untuk menduduki jabatan Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Saat itu, Mahfud menyadari bahwa kinerja Pansel tidak berjalan semestinya. Sebab, Pansel seharusnya terlebih dulu mengusulkan siapa calon yang layak. Kemudian, Pansel mengusulkan nama-nama calon ke Kakanwil untuk diteruskan ke Kemenag di Jakarta.

"Ya realitasnya memang seperti itu, dan Pak Haris memang duduk di ruangan kita saat rapat," ujarnya.

Menurut Mahfud, Haris mengusulkan nama Muafaq karena dinilai memiliki kompetensi yang bagus dan komunikatif. Mendengar jawaban itu, Mahfud mempertanyakan argumen Haris.

Sementara, kata Mahfud, anggota Pansel lainnya diam tak berkomentar.

"Saya timpali, bagus apanya? Bagus apa? Saya tahu informasi (rekam jejak) terkait Pak Muafaq, saya tidak setuju. Karena saya ini orang Gresik, saya dapat informasi terkait Pak Muafaq. Kemudian kejadian ketika Pak Muafaq dipindah ke Surabaya. Saya saat itu juga mempertanyakan kenapa kok dipindah ke Surabaya? Ternyata berdasarkan informasi lagi ada kasus ini, ini, ini," kata dia.

Mahfud mengatakan, Pansel harus mencari calon yang tidak pernah bermasalah. Akan tetapi, kata dia, usulan itu tidak ditindaklanjuti oleh anggota Pansel lain.

"Tidak ada yang berkomentar waktu itu, hanya saya. Kemudian ditindaklanjuti sekretaris. Kita kalau mengusulkan itu harus betul-betul mencari orang yang berkompetensi clean and clear. Saya waktu itu udah ndak setuju. Tapi terus dilanjutkan dan diusulkan," ungkapnya.

Belakangan, Mahfud mengetahui Muafaq menempati urutan pertama sebagai calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Ia juga baru mengetahui kalau penempatan nama Muafaq di peringkat pertama itu atas instruksi Haris.

Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi didakwa menyuap anggota DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy.

Muafaq didakwa menyerahkan uang Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy alias Romy.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Sementara, Haris didakwa menyuap Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.

Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Sebab, Haris tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/15370091/anggota-pansel-sempat-tolak-muafaq-wirahadi-jadi-calon-kepala-kemenag-gresik

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke