Lukman dan Khofifah rencananya bersaksi untuk dua terdakwa, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.
"Sampai saat ini yang sudah hadir baru dua orang. Sedangkan Lukman Hakim Saifuddin sesuai pemberitahuan kepada kami sedang ada kegiatan di luar negeri sedangkan Khofifah sedang mengikuti kegiatan Pemprov Jatim," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi didakwa menyuap anggota DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy.
Muafaq didakwa menyerahkan uang Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy alias Romy.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Sebab, Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag.
Sementara, Haris didakwa menyuap Romy dan Lukman. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.
Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Sebab, Haris tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/12022371/menag-lukman-hakim-dan-khofifah-tak-hadiri-panggilan-bersaksi-di-sidang