Perdebatan ini berawal dari permintaan Bambang kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi yang akan didatangkannya.
Namun, Majelis Hakim mengatakan tidak bisa melakukan itu karena LPSK memiliki ketentuan yang harus dipatuhi.
LPSK hanya melindungi orang-orang yang menjadi saksi dalam persidangan perkara pidana. Di tengah pembicaraan itu, Luhut Pangaribuan berkomentar sebagai pengacara pihak terkait.
"Hal yang diungkapkan pemohon sangat serius," kata Luhut.
Luhut mengatakan, ancaman terhadap para saksi harus dibuat jelas. Jangan sampai muncul anggapan bahwa MK tidak memerhatikan pihak-pihak yang bersaksi dalam sidang.
Menurut Luhut, pernyataan-pernyataan yang tidak tepat bisa menimbulkan drama di sore hari. Sebutan drama oleh Luhut langsung dipotong oleh Bambang.
"Ada pernyataan pernyataan yang tidak tepat dan drama inilah yang seperti ini. Jangan bermain drama di sore hari dan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang yang bernama Luhut," ujar Bambang sambil sesekali mengangkat telunjuknya ke hadapan Luhut.
Raut wajahnya tampak serius.
Ketua Majelis Hakim Anwar Usman langsung menghentikan Bambang dan memintanya memberi kesempatan kepada Luhut.
"Sebentar, sebentar, Pak Bambang. Nanti, nanti, biarkan Pak Luhut," kata Anwar.
Luhut pun melanjutkan penjelasannya. Namun kali ini dia menyentil Bambang dengan menyebutnya tak hormat dengan senior.
"Saudara Bambang ini tidak hormat dengan seniornya ya. Saya tadi tidak memotong dia berbicara dan saya tidak drama," ujar Luhut.
Kata Luhut, dia hanya ingin menyampaikan kepada tim hukum Prabowo untuk tidak mendramatisasi sesuatu yang tidak ada. Namun lagi-lagi Luhut dipotong oleh Bambang.
"Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi itu," kata Bambang.
Bambang mengucapkannya beberapa kali hingga membuat Luhut menghentikan ucapannya. Ketua MK Anwar Usman harus turun tangan lagi dengan meminta Bambang menunda interupsinya.
Luhut pun melanjutkan pernyataannya. Dia mengatakan seharusnya ancaman yang mungkin diterima oleh saksi tim hukum 02 harus dibuka dalam persidangan.
"Kalau betul ada, tolong disampaikan di sidang ini dan siappun kita punya kewajiban membantu. Karena sidang ini obyektif dan seluruh masyarakat Indonesia menunggu hasilnya. Jangan biarkan sesuatu itu gelap, tidak clear," kata Luhut.
Bambang kemudian mendapat giliran berbicara. Dia mengatakan, pihaknya bersedia untuk menyerahkan nama saksi yang berpotensi mendapat ancaman jika memberi kesaksian. Namun, Bambang hanya ingin menyampaikannya kepada Majelis Hakim, bukan pihak terkait.
Di akhir pernyataannya, Bambang menegaskan bahwa ancaman terhadap saksi bukan drama.
"Saya ingin akhiri perdebatan ini, saya serahkan ke Ketua. Tetapi jangan kemudian ini dikorek-korek jadi sesuatu yang seolah-olah drama," ujar Bambang.
"Ini tidak drama ini sungguh-sungguh. Jangan mempermainkan nyawa orang di ruang persidangan seperti ini," tambah dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/21172981/saat-bw-dan-tim-hukum-jokowi-berdebat-soal-perlindungan-saksi