Hakim MK Suhartoyo mengatakan pihaknya tidak dapat memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap saksi.
"Soal LPSK terus terang MK tidak bisa kemudian mengamini itu," ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Suhartoyo mengatakan, tidak ada landasan hukum bagi MK untuk memerintahkan LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi di persidangan sengketa hasil pilpres.
Ia mengakui, kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan terbatas pada perkara-perkara pidana.
Hal itu secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Karena memang tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK. UU yang jadi landasan itu memang lingkupnya terbatas pada soal-soal tindak pidana," kata Suhartoyo.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto meminta MK memerintahkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh saksi yang akan diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
"Berdasarkan diskusi dengan LPSK ada satu gagasan bahwa untuk melindungi saksi maka kemudian LPSK mengusulkan kalau MK memerintahkan LPSK untuk menjalankan fungsi perlindungan dia akan menjalankan hal itu," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, seluruh warga negara berhak mendapat perlindungan, termasuk saat bersaksi di Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, Bambang menuturkan bahwa saat ini ada fakta terkait saksi-saksi yang enggan memberikan kesaksian karena takut ancaman.
"Maka kami membuat surat dan menyerahkan sepenuhnya ke MK apa yang mesti dilakukan oleh MK karena faktanya ada kebutuhan soal itu," kata Bambang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/18463521/mk-tolak-permintaan-tim-hukum-prabowo-soal-perlindungan-saksi-oleh-lpsk