"Berdasarkan diskusi dengan LPSK ada satu gagasan bahwa untuk melindungi saksi maka kemudian LPSK mengusulkan kalau MK memerintahkan LPSK untuk menjalankan fungsi perlindungan dia akan menjalankan hal itu," ujar Bambang dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Bambang mengatakan, berdasarkan konstitusi seluruh warga negara harus mendapat perlindungan, termasuk saat bersaksi di Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menuturkan bahwa kini ada fakta terkait saksi-saksi yang enggan memberikan kesaksian karena takut ancaman.
"Maka kami membuat surat dan menyerahkan sepenuhnya ke MK apa yang mesti dilakukan oleh MK karena faktanya ada kebutuhan soal itu," kata Bambang.
Terkait hal itu, Hakim MK Suhartoyo mengatakan pihaknya tidak dapat mengabulkan permintaan perlindungan tersebut.
Ia mengatakan, tidak ada landasan hukum bagi MK untuk memerintahkan LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi di persidangan sengketa hasil pilpres.
"Soal LPSK terus terang MK tidak bisa kemudian mengamini itu karena memang tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK. uU yang jadi landasan itu memang lingkupnya terbatas pada soal-soal tindak pidana," ujar Suhartoyo.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/17482701/tim-hukum-prabowo-minta-mk-perintahkan-lpsk-berikan-perlindungan-saksi