Tidak seperti pilpres, Yusril menyebut, tidak ada partai politik yang menolak hasil pileg secara nasional.
"Berbeda dengan pilpres, secara umum hasil pemilihan legislatif secara nasional dapat diterima oleh partai-partai peserta pemilu," ujar Yusril dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Yusril mengatakan, sengketa perselisihan hasil pileg biasanya disebabkan dugaan selisih penghitungan suara dalam rekapitilasi berjenjang di daerah-daerah.
Meski demikian, secara nasional tidak ada partai yang menolak hasil pileg.
"Secara garis besar tidak ada satu pun partai politik yang menolak total hasil keseluruhan pemilu legislatif secara nasional," kata Yusril.
Yusril menyebut itu adalah kedewasaan partai politik. Parpol juga menghormati sistem penyelesaian sengketa yang disusun bersama menggunakan jalur-jalur konstitusional.
Berdasarkan penetapan KPU, pasangan nomor urut 01 unggul dengan perolehan 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Namun, kubu Prabowo-Sandiaga menuduh kecurangan Pilpres 2019 berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/10510211/tim-hukum-01-singgung-seluruh-parpol-terima-hasil-pileg-2019