Fee proyek yang dimaksud terkait proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan Gamawan menanggapi kesaksian Hendra untuk terdakwa Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/6/2019) malam.
Dalam kesaksiannya, Hendra mengaku bersama Afdal memanfaatkan nama Gamawan untuk meminta fee proyek sebesar 2,5 persen dari Budi terkait proyek IPDN itu.
"Saya tidak tahu. Saya tahu pas 2015, karena pas sudah dipanggil-panggil (KPK) saja, pas tahu juga baca-baca berita," kata Gamawan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin malam.
Jaksa KPK pun bertanya ke Gamawan apakah dirinya pernah mengonfirmasi informasi itu ke adiknya secara langsung. Gamawan mengaku telah menanyakan hal itu ke Afdal sekitar sebulan yang lalu.
"Ya kemarin ini bulan lalu itu, katanya (Afdal), 'Saya kan 2011 baru kemari. Saya enggak kenal Pak Budi itu, saya baru pindah dari Padang ke sini'. Terus saya bilang, kamu terima uang? 'Ndak ada, saya siap disumpah mati. Saya diajak berbuka sama Pak Hendra terus saya ketemu dengan orang, jadi saya tidak tahu proyek apa ini'. Itu katanya (Afdal) ke saya," kata Gamawan menirukan ucapan Afdal.
Kepada Afdal, ia menyatakan, pengadilan yang akan membuktikan kebenaran informasi itu. Sebab, Gamawan memandang keterangan yang ia peroleh dari adiknya dengan kesaksian Hendra berbeda.
"Jadi baik Pak Dadang dan Pak Hendra, saya tidak tahu mana yang benar ini. Kemarin saya tanya kamu dipanggil KPK kemarin ada apa? Pulang masjid waktu itu saya tanya (ke Afdal). Dibilang, 'Kakak kan tahu saya masuk Jakarta baru 2011, saya belum kenal sama orang'. Itu kata dia ke saya. Tapi kebenarannya enggak tahu," katanya.
Ia pun juga tak mengetahui ada tidaknya pemberian fee proyek IPDN ke pihak lain di Kemendagri saat itu.
"Enggak pernah. Tidak pernah mendengar hal itu, karena kan dilarang," katanya.
Dalam kasus ini, Budi Rachmat Kurniawan didakwa merugikan negara Rp 56,9 miliar dalam proyek pembangunan gedung kampus IPDN.
Menurut jaksa, Budi melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Hutama Karya, dengan memasukkan arranger fee dalam komponen anggaran biaya lelang (ABL) untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait pelelangan.
Selain itu, untuk kepentingan pribadi, Budi menandatangani kontrak, meski mengetahui adanya rekayasa dalam pelelangan. Terdakwa melakukan subkontrak pekerjaan utama tanpa persetujuan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kemudian, membuat pekerjaan fiktif untuk menutup biaya arranger fee, menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan, meski pelaksanaan pekerjaan belum selesai 100 persen atas pembangunan Kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agama.
Selain itu, hal serupa dilakukan dalam proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.
Menurut jaksa, perbuatan Budi juga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/17/20181981/gamawan-fauzi-mengaku-tak-tahu-soal-pembahasan-fee-proyek-ipdn
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan