Salin Artikel

Serahkan Perbaikan Keterangan, Pengacara 01 Tegaskan Tetap Tak Akui Gugatan Baru 02

Salah satu pengacara, Taufik Basari, mengatakan bahwa pihaknya menjawab permohonan gugatan baru yang disampaikan tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

Meski demikian, Taufik menegaskan bahwa mereka tidak mengakui permohonan baru itu.

"Kita pada intinya tetap mengacu bahwa permohonan yang benar adalah yang diregistrasi pada 24 Mei 2019 lalu. Sementara hal-hal yang disampaikan dalam perbaikan permohonan adalah hal-hal tambahan yang sebenarnya merupakan permohonan baru," ujar Taufik di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Meski tidak mengakui, Taufik mengatakan pihaknya tetap menjawab permohonan gugagan yang baru itu. Alasannya Majelis Hakim dalam persidangan telah membebaskan pihak terkait untuk menjawab permohonan apapun.

Selain itu, tim hukum 02 juga membacakan permohonan baru itu dalam sidang pendahuluan yang lalu.

Taufik menyebut, tim hukum 01 tetap akan menyampaikan keberatan dalam sidang besok.

"Akhirnya pilihan kami adalah kami tetap konsisten menganggap permohonan yang benar adalah yang diregistrasi 24 Mei. Namun karena sudah sempat dibacakan di persidangan untuk perbaikan permohonan tersebut, maka kami juga menanggapinya," ujar Taufik.

Pada kesempatan tersebut, tim hukum 01 juga sekaligus menyerahkan alat bukti. Mereka menyerahkan 30 alat bukti untuk mendukung argumennya dalam sidang sengketa pilpres ini.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/17/18020971/serahkan-perbaikan-keterangan-pengacara-01-tegaskan-tetap-tak-akui-gugatan

Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke